Rabu, 31 Desember 2008

MARI KITA SONGSONG UJIAN NASIOANAL TAHUN 2009 DENGAN SIKAP OPTIMISTIS


Ujian nasional merupakan kegiatan penilaian atau evaluasi ? Ujian nasional yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional yang pelaksanaanya dilakukan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ) setiap tahun mengalami perubahan kriteria kelulusan siswa baik siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK. Tujuanya adalah dalam rangka untuk menjamin peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Sebagai lembaga yang berwenang menangani hal tersebut adalah Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan ( LPMP ) yang tersebar di setiap propinsi di Indonesia.
Penilaian sering disamaartikan dengan evaluasi. Sebenarnya istilah penilaian adalah alih bahasa dari istilah assessment, bukan alih bahasa dari istilah evaluation ( evaluasi ). Kedua istilah ini ( penilaian / assessment dan evaluasi / evaluation sebenarnya memiliki persamaan dan perbedaan .( Materi Pelatihan terintegrasi Pengetahuan sosial buku 5, 2004 : 5 ). Persamaanya adalah keduanya memiliki pengertian menilai, atau menentukan nilai sesuatu. Penilaian ( assessment ) digunakan dalam konteks yang lebih sempit dan biasanya dilaksanakan secara internal, yakni oleh orang-orang yang menjadi bagian atau terlibat dalam sistem yang bersangkutan, seperti guru menilai hasil belajar siswa, atau Supervisor menilai guru. Adapun evaluasi digunakan dalam konteks yang lebih luas dan biasanya dilaksanakan secara eksternal.
Ada tiga hal yang saling berkaitan dalam kegiatan evaluasi, yaitu penilaian, pengukuran dan tes. Istilah penilaian diartikan sebagai kegiatan menentukan nilai suatu objek, seperti baik buruk, efektif-tidak efektif, berhasil-tidak berhasil sesuai tidak sesuai dengan kriteria atau tolok ukur yang ditetapkan sebelumnya. Dalam penilaian ada empat unsur pokok yaitu :
1. Objek yang akan dinilai
2. Kriteria sebagai tolok ukur
3. Data tentang objek yang dinilai
4. Pertimbangan keputusan ( judgement ).
Masalah pengukuran dan penilaian ( evaluasi ) pendidikan merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran ( T. Raka Joni, 1984 : 1). Dalam penilaian berbasis kelas yang merupakan suatu proses pengumpulan, pelaporan dan penggunaan informasi tentang hasil belajar siswa dengan menerapkan prinsip-prinsip penilaian, pelaksanaan berkelanjutan, akurat dan konsisten sebagai akuntabilitas publik. Pengumpulan informasi dapat dilakukan dalam suasana resmi maupun tidak resmi, di dalam atau diluar kelas, menggunakan waktu khusus untuk penilaian aspek sikap/nilai dengan tes atau non tes atau terintegrasi dalam seluruh kegiatan belajar mengajar. Bila informasi tentang hasil belajar siswa telah terkumpul dalam jumlah yang memadai, maka guru perlu membuat keputusan terhadap prestasi siswa ( Materi Pelatihan Terintegrasi Pengetahuan Sosial, buku 5, 2004 : 7 ) :
Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan Nasional yang Prosedur Operasional Standar ( POS ) Ujian Nasional ditetapkan oleh BSNP. Sejak tahun 2003 sampai sekarang pelaksanaan Ujian Nasioanal mengundang pro dan kontra. Berbeda dengan ujian nasional sebelumnya dimana ujian nasional tidak secara langsung menentukan seorang siswa lulus atau tidak lulus, kelulusan bukan hanya ditentukan pencapaian ujian nasional tatapi berasal dari pengolahan beberapa nilai. Terlepas dari pro dan kontra yang jelas ujian nasional merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Sehingga jangan sampai hanya melihat ujian nasional sebagai faktor penyebab seorang siswa lulus atau tidak lulus tetapi kepentingan yang lebih luas yaitu peningkatan mutu pendidikan di Indonesia apabila ingin disejajarkan dengan negara lain.
Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No 77 Tahun 2008 Tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah(SMA/MA) Tahun Pelajaran 2008/2009.
Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No 78 Tahun 2008 tentang Tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTS/SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2008/2009. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No 82 Tahun 2008 Tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasioanal ( UASBN ) Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa ( SD/MI/SDLB ) Tahun pelajaran 2008/2009. Dengan terbitnya Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No 77, 78 dan 82 tahun 2008 sejak tanggal 5 Desember 2008 dan diikuti Prosedur Operasi Standar (POS) pelaksanaan UASBN untuk SD/MI/SDLB, Prosedur Operasi Standar (POS) pelaksanaan UN SMP/MTS, SMPLB, SMALB dan SMK serta Prosedur Operasi Standar (POS) pelaksanaan UN SMA/MA. Artinya persiapan untuk menghadapi UASBN dan UN sudah dimulai.
Berdasarkan kesepakatan bersama (BSNP, Depdiknas, dan Depag) diputuskan jadwal Ujian Nasional sebagai berikut :
- SMA/MA (20 -- 24 April 2009)
- SMP/Mts (27 -- 30 April 2009)
- SD/MI (11 -- 13 Mei 2009)
- SMK/SMALB (20 -- 22 April 2009).
Kriteria kelulusan Ujian Nasional untuk SMP/MTS, SMPLB seperti yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 78 Tahun 2008 dan Prosedur Operasi Standar Nomor 1513/BSNP/XII/2008, sebagai berikut :
Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN
sebagai berikut:
a. Memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya;
b. Khusus untuk SMK nilai uji kompetensi keahlian minimum 7,00, dengan nilai teori kejuruan minimum 5, nilai uji kompetensi keahlian digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN.
Ujian Nasional dan Ujian Akhir Berstandar Nasional memerlukan biaya mahal termasuk didalamnya dalam hal pengawasan dalam pelaksanaan Ujian Nasional. Oleh karena itu pelaksanaan pengawasan Ujian Nasional harus mendapat perhatian yang ekstra dan super khusus dari pihak terkait yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan UN. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak sejalan dengan nafas dan tujuan Ujian nasional itu sendiri. Sebagus apapun aturan yang dibuat kalau tidak dilandasi kemauan dan keinginan yang kuat untuk melaksanakan aturan tersebut maka akan sia-sia hasilnya. Peningkatan mutu pendidikan di Indonesia akan selalu “ jalan di tempat “ apabila tidak diiringi kemauan untuk mengejar ketertinggalan dengan negara lain serta berusaha untuk menjadi lebih baik...lebih baik ......dan lebiiiiih baiiiiik.
Kaya Kuwe mbok Sedulur !