Minggu, 04 Januari 2009

KISI-KISI SOAL UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2008/2009

KISI-KISI SOAL UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2008/2009

Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional SMP/MTs/SMPLB dan SMK diambil dari Lampiran Peraturan Mentri Pendidikan Nasional NO 78 Tahun 2008 Tanggal 5 Desember 2008, informasi selengkapnya lihat : http://www.depdiknas.go.id

SALINAN

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

NOMOR 78 TAHUN 2008 TANGGAL 5 DESEMBER 2008

KISI-KISI SOAL UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2008/2009

A. Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional SMP/MTs.





PERMENDIKNAS NO 78 TAHUN 2008 Tentang UJIAN NASIONAL SMP/MTs/SMPLB, SMK TAHUN PELAJARAN 2008/2009

Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No 78 Tahun 2008 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah /Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2008/2009 Berikut salinan yang sudah diadaptasikan ke program Word. Mudah-mudahan berguna sebagai tambahan informasi, informasi selengkapnya lihat di http://www.depdiknas.go.id .

SALINAN


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 78 TAHUN 2008 TENTANG UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH/SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMP/MTs/SMPLB), SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA (SMALB), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) TAHUN PELAJARAN 2008/2009 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 67 ayat (3), Pasal 71 dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidika Nasional tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2008/2009;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007
tentang
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG
UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/
MADRASAH TSANAWIYAH/ SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA LUAR BIASA (SMP/MTs/SMPLB), SEKOLAH
MENENGAH ATAS LUAR BIASA (SMALB), DAN SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN (SMK) TAHUN PELAJARAN
2008/2009.

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
2. BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Kurikulum 1994 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah berlaku secara nasional sejak tahun pelajaran 1994/1995 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993, Nomor 061/U/1993 Tahun 1993, Nomor 080/U/1993, Nomor 126/U/1993, dan Nomor 129/U/1993.
4. Kurikulum 2004 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah diterapkan secara terbatas mulai tahun pelajaran 2001/2002 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 399a/C.C2/Kep/DS/2004, Keputusan Direktur Pendidikan Menengah Umum Nomor 766a/C4/MN/2003, dan Nomor 1247a/C4/MN/2003.
5. Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut
standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu sesuai denga Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006.
6. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah prosedur operasi standar yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan ujian nasional yang ditetapkan oleh BSNP.
7. Kompetensi keahlian adalah kemampuan teknis peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan.
8. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
9. Departemen adalah Departemen Pendidikan Nasional.
10. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2
Ujian Nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 3
Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;
b. seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Pasal 4
(1) Setiap peserta didik yang belajar pada tahun akhir SMP, MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK berhak mengikuti UN.
(2) Peserta didik yang berhak mengikuti ujian nasional SMP/Mts dan SMPLB adalah peserta didik yang mempunyai kelainan tunanetra,. Tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras
(3) Untuk mengikuti UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terakhir; dan
b. memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMK.
(4) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti UN di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama.
(5) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan.
(6) Peserta didik yang belum lulus UN berhak mengikuti UN pada tahu berikutnya.
Pasal 5
(1) UN utama untuk SMK dan SMALB dilaksanakan satu kali pada minggu ketiga bulan April 2009.
(2) UN utama untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan satu kali pada minggu keempat bulan April 2009.
(3) UN susulan dilaksanakan satu minggu setelah UN utama.
(4) Ujian kompetensi keahlian untuk SMK dilaksanakan sebelum UN utama.
Pasal 6
Mata pelajaran yang diujikan pada UN:
a. Mata Pelajaran UN SMP, MTs, dan SMPLB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
b. Mata Pelajaran UN SMALB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika;
c. Mata Pelajaran UN SMK meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Kompetensi Keahlian Kejuruan.
Pasal 7
Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional (SKLUN) Tahun Pelajaran 2008/2009 merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/sub pokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi.
Pasal 8
(1) Soal UN disusun dan dirakit berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2008/2009.
(2) Soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Balitbang Depdiknas dibawah koordinasi BSNP.
(3) Soal UN ditelaah oleh guru, dosen, dan Puspendik di bawah koordinasi BSNP.
(4) Soal UN ditetapkan oleh BSNP.
(5) Kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2008/2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Penggandaan soal UN dilakukan di tingkat provinsi oleh perusahaan percetakan yang ditetapkan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Perusahaan percetakan yang dapat ditetapkan adalah perusahaan percetakan yang memenuhi persyaratan kelayakan berdasarkan kriteria yang ditetapkan BSNP.
(3) Kriteria kelayakan percetakan meliputi:
a. keamanan dan kerahasiaan;
b. kualitas hasil cetakan;
c. ketepatan waktu penyelesaian;
d. kelancaran distribusi soal.
Pasal 10
UN diselenggarakan oleh BSNP yang pelaksanaannya bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan pemerintah, pemerintah provinsi, perguruan tinggi pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
Pasal 11
(1) Dalam penyelenggaraan UN, Menteri bertanggung jawab untuk:
a. menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara untuk peserta didik pada sekolah Indonesia di luar negeri;
b. menetapkan jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan UN;
c. menyediakan blangko surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN); serta
d. memantau, mengevaluasi, dan menetapkan program tindak lanjut.
(2) Dalam penyelenggaraan UN, BSNP bertanggung jawab untuk:
a. membentuk penyelenggara UN tingkat pusat;
b. melaksanakan penjaminan mutu paket soal;
c. menyiapkan master soal bekerja sama dengan Puspendik;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan UN yang jujur;
e. memantau kesesuaian percetakan;
f. melakukan supervisi proses pemindaian (scanning) lembar jawaban ujian nasional (LJUN);
g. melakukan penskoran hasil UN;
h. mendistribusikan hasil UN ke provinsi;
i. mengkoordinasikan kegiatan pemantauan UN;
j. menyusun dan menetapkan POS UN;
k. membentuk tim pemantau independen (TPI) UN;
l. menyusun dan menetapkan POS TPI UN;
m. mengevaluasi pelaksanaan UN;
n. melaporkan pelaksanaan UN kepada Menteri.
(3) Dalam pelaksanaan UN, gubernur bertanggung jawab untuk:
a. membentuk tim pelaksana UN tingkat provinsi;
b. menetapkan sekolah/madrasah pelaksana UN untuk peserta didik pada SMPLB, SMALB, dan SMK;
c. mendata dan menetapkan calon peserta UN;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan UN dengan perguruan tinggi di wilayahnya sebagaimana yang ditetapkan oleh BSNP;
e. menetapkan jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan UN di piopinsinya;
f. menggandakan naskah soal ujian, LJUN, dan bahan ujian lainnya;
g. mendistribusikan naskah soal ujian, LJUN, dan bahan ujian lainnya ke kabupaten/kota;
h. mengamankan dan menjaga kerahasiaan naskah soal UN dan LJUN yang sudah diisi oleh peserta ujian serta dokumen pendukungnya;
i. melakukan pemindaian (scanning) LJUN dengan menggunakan sistem dan standar prosedur yang ditetapkan oleh BSNP;
j. menjamin keamanan, kejujuran, dan kerahasiaan pemindaian LJUN SMP, MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK;
k. menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di provinsi;
l. menerima hasil penskoran UN dari BSNP dan mengirimkannya kepada penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota;
m. mencetak dan mendistribusikan blangko ijazah;
n. mengisi SKHUN dan mendistribusikan ke kabupaten/kota; dan
o. melaporkan pelaksanaan UN di wilayahnya kepada Menteri melalui BSNP.
(4) Dalam penyelenggaraan UN, perguruan tinggi sebagai tim pemantau independen bertanggung jawab untuk:
a. mengawasi percetakan yang menggandakan soal sebagaimana ditetapkan penyelenggara tingkat provinsi;
b. mengawasi distribusi soal dan lembaran jawaban UN;
c. melakukan pengawasan pelaksanaan UN bersama-sama dengan pemerintah daerah;
d. mengamankan dan menjaga kerahasiaan lembar soal UN, LJUN yang sudah diisi oleh peserta ujian, dan dokumen pendukungnya;
e. mengawasi pemindaian LJUN di tingkat provinsi;
f. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UN bersama-sama dengan pemerintah daerah;
g. melaporkan pelaksanaan UN kepada gubernur dan BSNP.
(5) Dalam pelaksanaan UN, bupati/walikota bertanggung jawab untuk:
a. mengkoordinasikan dan menjamin pelaksanaan UN di wilayahnya;
b. membentuk penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota;
c. menetapkan sekolah/madrasah pelaksana UN untuk SMP dan MTs;
d. mendata dan menetapkan pengawas pelaksanaan UN;
e. menetapkan jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan UN;
f. menjamin keamanan dan kerahasiaan naskah soal ujian dan LJUN serta bahan ujian lainnya;
g. mendistribusikan naskah soal ujian dan LJUN serta bahan ujian lainnya;
h. menjamin kejujuran pelaksanaan UN;
i. menjamin keamanan dan kerahasiaan proses pengumpulan dan penyimpanan LJUN yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya yang dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota dari satuan pendidikan penyelenggara UN;
j. mengirimkan LJUN sebagaimana dimaksud pada huruf (h) ke penyelenggara UN tingkat provinsi;
k. menerima hasil UN dari penyelenggara UN tingkat provinsi dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
l. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan UN bersama-sama dengan perguruan tinggi yang ditetapkan BSNP; dan
m. melaporkan pelaksanaan ujian di wilayahnya kepada Menteri melalui gubernur.
(6) Dalam pelaksanaan UN di luar negeri, Duta Besar Republik Indonesia bertanggungjawab untuk:
a. mengkoordinasikan dan menjamin pelaksanaan UN yang jujur;
b. menetapkan calon peserta UN;
c. mengamankan dan menjaga kerahasiaan naskah soal ujian dan LJUN serta bahan ujian lainnya;
d. mengamankan dan menjaga kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta ujian beserta dokumen pendukungnya;
e. mengirimkan LJUN kepada BSNP;
f. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan UN; dan
g. melaporkan pelaksanaan ujian di wilayahnya kepada Menteri.
(7) Dalam pelaksanaan UN, satuan pendidikan bertanggungjawab untuk:
a. melakukan pendataan calon peserta UN;
b. mengamankan dan menjaga kerahasiaan soal ujian dan dokumen pendukungnya;
c. melaksanakan ujian secara jujur dan amanah sesuai POS;
d. mengirimkan LJUN yang telah diisi oleh peserta ujian kepada dinas kabupaten/kota;
e. menerima hasil UN dari penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota;
f. menerbitkan SKHUN;
g. menetapkan dan mengumumkan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
h. melaporkan pelaksanaan UN kepada pejabat yang menugaskannya.
Pasal 12
(1) Pada provinsi/kabupaten/kota tertentu, Perguruan Tinggi Negeri dapat berfungsi sebagai koordinator pemantau UN bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Ketentuan lebih lanjut tentang hal ini diatur dalam POS UN.
(2) Perguruan Tinggi Negeri sebagai koordinator Pemantau pelaksanaan UN SMP/MTS, SMPLB, SMALB, dan SMK yang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, dan LPMP, bertugas:
a. menetapkan kabupaten/kota yang akan dipantau;
b. menetapkan anggota pemantau tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan;
c. mensosialisasikan tugas dan wewenang pemantau kepada penyelenggara UN tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan;
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi;
e. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi ke penyelenggara tingkat pusat;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN;
g. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN ke penyelenggara tingkat pusat.
Pasal 13
(1) Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh tim pengawas UN dengan sistem silang murni antara sekolah dengan madrasah.
(2) Kekurangan pengawas di sekolah penyelenggara yang disebabkan oleh jumlah guru madrasah yang tidak mencukupi, maka pengawasan dilakukan dengan silang murni antar sekolah.
Pasal 14
(1) Pelaksanaan UN di setiap provinsi, kabupaten/kota dan sekolah/madrasah dipantau oleh Tim Pemantau Independen (TPI).
(2) Tugas TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memantau kesesuaian penempatan pengawas, penerimaan dan penyimpanan soal, pelaksanaan pengawasan UN, pengumpulan lembar jawaban, pengiriman lembar jawaban Ke penyelenggara UN kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai TPI diatur dalam POS tersendiri.
Pasal 15
(1) Daftar hasil pemindaian diskor oleh Puspendik dengan supervisi BSNP.
(2) Daftar nilai hasil UN setiap sekolah/madrasah diisi oleh penyelenggara UN tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BSNP.
(3) Puspendik mengelola arsip permanen dari hasil UN di bawah koordinasi dan tanggung jawab BSNP.
Pasal 16
(1) Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
a. memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya;
b. khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran Kompetensi Keahlian Kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN.
(2) Pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas kelulusan di atas nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum pelaksanaan UN.
(3) Peserta UN diberi Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah penyelenggara.
Pasal 17
Biaya penyelenggaraan UN sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pasal 18
(1) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalampenyelenggaraan UN wajib menjaga kerahasiaan, kejujuran, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan UN.
(2) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam penyelenggaraan UN dikenakan sanksi sesuai denga ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal UN dinyatakan tidak lulus.
Pasal 19
Hal-hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan UN diatur dalam POS.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO